Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte

Rabu, 09 Februari 2011 – 13:39 WIB
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/2)

BACA JUGA: DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS

Agendanya mendengarkan keteragan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.

Anggota Komis III DPR, Pieter C Zulkifli, beranggapan terhadap dalil-dalil pemohon dengan berlakunya pasal 2 ayat 2 dan pasl 43 ayat 1 yang membuat pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa tidak dicantumkanya nama ayah di akte kelahiran anaknya harus dipahami.

“Bahwa perlu dipahami oleh pemohon, perkawinan itu ikatan lahir sebagai suami istri yang bahagioa dan kekal, ketentuan ini mengandung makna berhubungan dengan agama dan kerohanian
Maka, apabila dikaitkan untuk tujuan perkawinan menimbulkan hak keperdataan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.

Lanjut Pieter, DPR berpendapat pasal 2 ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut UU yang berlaku, membuat pemohon mengalami kerugian konstitusional adalah anggapan yang keliru dan tidak berdasar

BACA JUGA: Pemulangan TKI Mesir, Kadisnaker Dituntut Proaktif

“Undang-undang perkawinan berazaz monogami
Oleh karena itu, persoalan pemohon merupakan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya.

Selain itu, anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perundang-undangan, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro

“Dengan demikian pasal 43 ayat 1 tidak bertentangan dengan pasal 28B dan D dan menyatakan pasal 28D ayat 2 tetap memiliki kakuatan hukum tetap,” katanya.

Staf ahli Depaertemen Agama, Tulus, mengatakan pasal 2 ayat 2 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon mengenai perkawinanya“Kami menganggap bahwa perkawinan yang dimaksud ikatan lahir batin dengan tujuan untuk berkeluarga,” ujarnya selaku mewakili pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah tidak seopendapat dengan pemohon tentang adanya pertentangan pasal dalam undang-undang perkawinan“Untuk itu kami meinta majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 tidak bertentangnan dengan pasal 28 aya 1 dan 2,” tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon Aisyah Muchtar menganggap negara mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan dberlakukanya pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU No 1tahun 1974 tentang perkawinan.

“Pada intinya bahwa UU 1/1974 itu , kami berpendapat terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam pasal 2 ayat 1, yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu,” ujar kuasa hukum pemohon, Miftachul Ikhwan Al-Annur.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intelijen Lemas, Kekerasan Meluas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler