jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya terbebas dari tuntutan hukum yang selama ini menjeratnya. Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penuntutan atas tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 itu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas Noval. Penghentian ini sudah melalui diskusi panjang antara Kejagung dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jokowi-JK Pemimpin Pemberantasan Korupsi, Hasilnya?
"Dengan diterbitkannya SKP2 ini, maka penanganan perkara tersangka NB selesai," kata Noor Rachmad di Kejagung.
Lebih lanjut Noor menjelaskan alasan kejaksaan menerbitkan SKPP. Yang pertama karena perkara Novel tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: JK Ingatkan Ketua KPK Soal Sumpah Jabatan
Selain itu, katanya, kasus Novel sudah kedaluwarsa. "Itu yang melandasi diterbitkannya SKP2 atas nama NB," ujar Noor.
Berdasarkan pasal 79 KUHP, kata Noor, perhitungan masa kedaluarsa penuntutan mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan. Merujuk pada kasus Novel, perkara penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang menjeratnya terjadi pada 18 Februari 2004.
BACA JUGA: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Mendengar Masukan KPK
"Kalau ancamannya tiga tahun, daluwarsanya 12 tahun. Maka daluwarsanya (kasus Novel, red) 19 Februari 2016," papar Noor.
Sebelumnya perkara Novel sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menyelesaikan kasus Novel. Akhirnya, Kejari Bengkulu menarik perkara Novel yang tinggal menanti jadwal persidangan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sebut Revisi UU KPK Kepentingan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi