JAKARTA-Hingga saat ini, Kejaksaan masih memburu 14 koruptorPara koruptor tersebut termasuk dalam 20 koruptor yang kabur dari jeratan hukum
BACA JUGA: Jaksa Ekstasi Sudah Diberhentikan Sementara
Paparan ini diungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan.Dijelaskan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin dari 20 target tangkapan, baru berhasil ditangkap 5 buronan yaitu Adrian Kiki Ariawan, Tablani Ismail, David Nusa Wijaya, Dharmono K Lawi, dan Jefri Basso
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
Jadi, saat ini yang saat ini masih terus diburu tinggal 14 orang.Lebih rinci Mochtar menjelaskan, dari 20 yang kabur itu 11 diantaranya sudah berstatus tersangka yakni Rico Hendrawan, Hendra Lee, Maria Pauline Lomuwa, Jefri Basso, Pale Kutcher, Irawan Salim, Amri Irawan, Lisa Evianti, Inan Santosa, Budiyanto, dan Hendra Liem.
Sisanya, sebanyak 9 lainnya sudah menjadi terpidana yakni David Nusa Wijaya, Tabrani Ismail, Adrian Kiki Iriawan, Eko Adi Purwanto, Dharmono K Lawi, Sudjiaman Timan, Tan Edi Sutrisno, Bambang Sutrisno, Samadikun Hartono
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3)
BACA JUGA: KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro
Pertama, bila pada tahap penyelidikan dinyatakan cukup bukti tapi begitu naik tahap penyidikan tidak cukup bukti"Maka kita keluarkan SP3," ungkap Hendarman.Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata"Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Antasari, KPK Malah Kompak
Redaktur : Tim Redaksi