jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan tiga orang tersangka tersebut yakni inisial AL, IM, dan M sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi insentif senilai Rp2,8 miliar lebih.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok
"Yaitu inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Selatan tentang perkara dugaan korupsi anggaran insentif/ honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," katanya.
Dia menjelaskan penetapan itu hasil tindak lanjut dari laporan BPKP Provinsi Lampung yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
BACA JUGA: Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan