jpnn.com, TERNATE - Puluhan orang pekerja tambang di Halmahera Utara dipecat sepihak. Mereka sebelumnya bekerja untuk Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM, Iswan Marus menjelaskan pemecatan terhadap puluhan tenaga kerja lokal terjadi sejak April 2017 hingga saat ini. Pada tahap pertama, kata Iswan, sebanyak 62 pekerja lokal di perusahaan tersebut dipecat.
BACA JUGA: Hindari PHK, Jasa Marga Siapkan Program Alih Profesi
"Pemecatan itu dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat resah para pekerja. Kebetulan seluruh pekerja yang dipecat merupakan putra daerah Halmahera," ujar Iswan dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan, Rabu (18/10).
Iswan menjelaskan, perusahaan kemudian melanjutkan langkah pemecatan belasan pekerja lainnya dari pelbagai divisi tanpa alasan dan keterangan resmi. Langkah itu, menurut Iswan, amat sangat disayangkan apalagi perusahaan pernah melakukan proses lain seperti perundingan.
BACA JUGA: 36 Perusahaan di Batam Resmi Tutup
“Kami di-PHK tanpa proses perundingan dan notifikasi waktu yang pantas. Pada bulan Maret terjadi kesepakatan ada diskusi lanjutan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan. Namun yang terjadi sebaliknya, bulan April kawan-kawan kami dipecat tanpa proses yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Tidak ada SP1 atau SP2. Siang kami dikabari dipecat, besok tidak bisa datang lagi ke kantor,” ujar Iswan.
BACA JUGA: Puluhan Buruh Di-PHK, Mengadu ke DPRD
Menurut Iswan, perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
"Itulah yang membuat para pekerja PT NHM kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK," ujar Iswan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid menambahkan, PT HHM telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan.
"Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu tidak dilakukan PT NHM," ujar Abdul.
Menurut Abdul, sebagian pekerja yang dipecat bahkan masih produktif dan memiliki kinerja dengan bagus atas performance appraisal (penilaian performa kerja) bagus. Anehnya, lanjut Abdul, pekerja yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. PT NHM juga malah merekrut beberapa karyawan baru.
“PTNHM telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dan hak-hak pekerja lokal dengan melakukan pemecatan sepihak dan mendadak, alasan yang tidak jelas dan dicari-cari, bahkan tanpa pemberitahuan dan pembekalan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami kecewa karena PT NHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial,” ungkap Abdul.
Sebagai informasi, PT NHM merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan emas di Halmahera Utara. Berdasarkan penelusuran, PTNHM sahamnya dimiliki oleh Newcrest Australia sebanyak 75 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) sebanyak 25 persen.
Untuk diketahui, mediasi antara Serikat Pekerja dengan PT NHM rencananya dilakukan hari ini, namun tidak dilakukan di lokasi tambang karena akan mengganggu operasional pertambangan. Apalagi, PT NHM dikabarkan mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap untuk menjaga lokasi tambang, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan proses mediasi.
Namun, kedatangan aparat bersenjata lengkap justru membuat situasi tambang menjadi mencekam dan tidak kondusif.
“Mereka mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap. Seolah-olah kami ini separatis atau ingin berbuat kriminal di dalam tambang. Padahal kami hanya ingin mediasi, itu juga di tempat terpisah,” tambah Fortifive Manihing, ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM).(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Format Ulang KPK supaya Berani Menyasar Perusahaan Asing
Redaktur : Tim Redaksi