jpnn.com, ROKAN HILIR - Seorang wanita di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega bunuh anak tirinya. Ketahuan setelah makan korban dibongkar Polisi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan ibu kandung korban.
BACA JUGA: Cemburu, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya
“Awalnya ibu korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, bahwa kematian anaknya tidak wajar,” kata Andrian kepada JPNN.com Sabtu (21/1).
Andrian menjelaskan bahwa korban berinisial RN alias Novi (22), meninggal pada 11 Januari 2023 di rumah ibu tirinya yang berinisial AF alias Aisyah (29).
BACA JUGA: Usman Titip Anak kepada Mbak NV, Malah Disiksa, Duh, Kejamnya Calon Ibu Tiri
Pada saat Novi meninggal, ibu kandungnya yang bernama Rosdiana datang ke rumah duka, melihat kondisi anak gadisnya dalam keadaan yang mengenaskan.
Jenazah Novi sangat kurus, ada terlihat memar-memar, matanya merah dan melotot.
BACA JUGA: Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
Keesokan harinya pada 12 Januari 2022, seusai pemakaman ibu kandung korban langsung pergi ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan.
“Berdasarkan laporan itulah kami bongkar kembali makam korban untuk tahu apakah benar terjadi tindak pidana pembunuhan,” lanjutnya.
Benar saja, setelah hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Novia didapati bahwa penyebab kematiannya akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
“Pemeriksaan tubuh korban memang meninggal tidak wajar,” ungkap Andrian.
Lebih lanjut kata mantan Kapolres Buleleng itu saat ibu tiri Novi diperiksa, dia mengaku telah melakukan penganiayaan pada 31 Desember 2022.
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan Aisyah sangat sadis. Dia membenturkan kepala Novia dengan tenaga yang sangat kuat ke tanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek).
Sejak insiden itu kepala korban menjadi miring ke kanan dan tidak bisa diluruskan.
“Jadi, sebelum meninggal korban sempat mengalami sakit seusai dianiaya ibu tirinya,” tandas Andrian.
Atas perbuatan itu, Aisyah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito