"Alhamdulillah, hari ini kita (sudah) siap bahas Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, PPLN (pemilih luar negeri), dan Jawa Timur di 11 daerah pemilihan
BACA JUGA: Protes Parpol Dituding Perlambat Rekap Suara
Ya, kalau memang tidak bisa (terkejar), kami akan bahas hingga pukul 11 malam, bila perlu pukul 3 dinihariDijelaskan Endang lagi, Senin (4/5) siang, Sulawesi Selatan sudah dibereskan dengan angka 3.688.770 suara sah
BACA JUGA: PPK Bermasalah Dicoret dari Pilpres
Namun pembahasan masih alot untuk Sulawesi TengahBACA JUGA: KPU Dituding Abaikan Akurasi Rekapitulasi
Bahkan para saksi minta pengesahan suara ditunda sebelum kotak suara dibuka kembali, hingga suara interupsi pun terdengar menggema hingga pukul 16.30 WIB.Anggota KPU yang juga Ketua Tim Pencari Fakta KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, meminta kepada saksi parpol untuk bersabar, karena KPU Pusat terus melakukan penyelidikan"Sama seperti persoalan di Kaur, Bengkulu, (itu) belum bisa kami putuskan, karena data yang disampaikan belum bisa meyakinkan kamiYakinlah, kami akan akomodir persoalan untuk Sulawesi Tengah iniKalaupun harus ditetapkan 9 Mei nanti, masih ada lembaga yang lebih tinggi untuk menampung (dan) menyelesaikannya (Mahkamah Konstitusi, Red)," tukas Putu.
Sementara, Endang menegaskan bahwa pada tanggal 7, 8 dan 9 Mei, jadwalnya KPU sudah melakukan penghitungan perolehan kursi untuk partai politik dan akan memutuskan nama-nama caleg yang berhasil duduk di Senayan"Kalau yang sudah disahkan di sini (rekap nasional), berarti itu sudah selesaiNamun bila ada yang masih keberatan, kita akan bawa ke jalur hukumKalau perlu kita mengundang teman-teman parpol lagi, dan di sini jauh lebih memadai (penyelesaiannya)," cetusnya.
"Kita rencanakan tanggal 7 Mei 2009 sudah selesai, supaya ada sisa waktu bagi KPU, untuk menyelesaikan jadwal selanjutnyaYang penting tanggal 9 Mei KPU sudah bisa menetapkan perolehan suara secara nasional dan juga penetapan kursi parpolKalau dilihat dalam peraturan KPU, kan perolehan kursi itu (bisa) nantiTetapi ini untuk kepentingan pemilu presidenPada waktu kita membuat tahapan itu, kan Undang-Undang Nomor 42 belum disahkan," jelasnya pula(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Keterbukaan KPU Kurang
Redaktur : Tim Redaksi