Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan

Senin, 10 Januari 2011 – 19:40 WIB
TANGERANG - Kejar setoran, petugas retribusi Pasar Anyar, Kota Tangerang menjual tiket diambang batas yang diatur dalam Perda Nomor 09/2002Maklum saja, petugas retribusi harus menyetor Rp 200 ribu ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang

BACA JUGA: Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing

Sementara penghasilan yang mereka dapat hanya pada kisaran Rp 15 ribu per hari.

Pantauan Indopos (grup JPNN) di lokasi penarikan retribusi yang berjarak 10 meter dari perlintasan pintu kereta api Pasar Anyar, satu tim petugas retribusi beranggotakan tiga orang
Untuk sekali lewat, kendaraan roda dua dipatok sebesar Rp 1.000

BACA JUGA: KDRT di Bekasi Capai 174 Kasus

Anehnya, di tiket retribusi tertulis untuk dua jam pertama hanya Rp 500
Dan satu jam berikutnya Rp 250.

Di tiket tersebut dicantumkan kalimat tanda pembayaran retribusi parkir sepeda motor Perda Nomor 9/2002

BACA JUGA: Foke Gandeng Menteri PU Beresi BKT

Tiket berwarna biru itu juga tercantum angka 2010 yang menandakan, masa berlaku tiket pada 2010Tertulis pula di bagian bawah tiket segala kehilangan atau kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang didalamnya adalah resiko pemilik sendiriMeski telah membayar Rp 1.000, tidak ada pemeriksaan STNK kendaraan roda dua yang dilakukan petugas saat hendak meninggalkan lokasi Pasar Anyar untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.

Zuliansyah, 20, salah satu pengendara roda dua, kepada media ini, mengaku cukup kaget dengan penarikan retribusi yang melebihi tarif yang tertera di tiket parkirApalagi, saat diberikan, petugas tidak menuliskan nomor polisi kendaraan yang harusnya dicatat di kotak nomor polisi yang ada di sisi kanan tiket parkir"Sekali lewat sini memang diminta’in seribu (Rp 1.000, Red) sih sama petugasPadahal kan ditiketnya tarifnya cuman lima ratus (Rp 500, Red)," katanya.

Salah satu petugas retribusi berseragam Dishub Kota Tangerang berinisial Dr, yang ditemui di lokasi penarikan retribusi mengatakan, timnya beranggotakan tiga orangUntuk sekali melintas masuk ke Pasar Anyar, kendaraan roda dua ditarif Rp 1.000 dan roda empat ditarif Rp 2.000Timnya yang terdiri dari tiga orang tersebut ditarget setoran Rp 200 ribu untuk shift pagi.

Shift ini dimulai pukul 06.00 WIB hingga 13.30 WIBDalam satu hari dijadwal tiga shift penarikan retribusi di masing-masing titikDan di Pasar Anyar, sedikitnya ada lima titik penarikan retribusi"Kalau di tempat saya ini, shift pagi Rp 200 ribuKalau shift siang Rp 100 ribu dan shift malam Rp 25 ribuMalah kalau penarikan retribusi yang didekat Swalayan Sabar Subur untuk shift paginya ditarget Rp 350 ribuSetoran tergantung dari lokasi penarikan retribusi," ungkapnya.

Menurut dia, penghasilannya menjadi petugas retribusi di Pasar Anyer tidak seberapaRata-rata hanya sebesar Rp 15 ribu per hari per orang dalam satu tim untuk satu shiftTerkadang pun dalam menjalankan tugas sebagai penarik retribusi parkir, dia sering mengalami kendala karena tidak semua pengguna kendaraan yang melintas mau membayar.

"Habis gimana lagiKami ditarget Rp 200 ribu untuk shift pagiPaling sisanya cuman dapat Rp 15 ribu per orang dalam satu timApalagi saya juga tidak mendapat gaji tetap dari DishubSaya cuman petugas lepas," keluhnya.

Meski sudah berusia lebih dari 50 tahun, dia mengaku belum diangkat menjadi pegawai Dishub Kota TangerangPadahal, dia sudah beberapa kali memasukkan berkasPadahal harapannya jika sudah diangkat menjadi pegawai Dishub, dirinya mendapatkan gaji layak untuk kebutuhan keluargaKarena menurut dia, penghasilan yang tidak menentu membuatnya kesulitan dalam mengatur keuangan bagi keluarganya"Kalau boleh berharap kami inginnya dapat gaji bulananlahSetidaknya Rp 300 ribu sebulanJadi ada uang utuh yang dapat dibawa ke rumah," harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Gatot Suprijato, saat dihubungi media ini mengaku pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9/2002 soal Tarif RetribusiApabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.

"Informasi ini masukan dan kami akan berikan arahan kepada UPTDSoal setoran Rp 200 ribu itu masuk ke kas daerahBukan ke pribadi-pribadi petinggi Dishub Kota TangerangKami akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangan atas kondisi penarikan retribusi melebihi tarif," kata Gatot melalui sambungan telepon(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD PD DKI Siap Maju di Pilgub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler