Kejar Target, Cukai Rokok Naik Hingga 10 Persen

Kamis, 18 Agustus 2016 – 10:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Jambi Independen

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah berancang-ancang menaikkan cukai rokok hingga sepuluh persen. Cara itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai yang naik 6,14 persen tahun depan.

Besaran kenaikan tiap segmen rokok akan dibahas lebih dulu dengan sejumlah pihak. Mulai dari otoritas kesehatan hingga industri.

BACA JUGA: Harga Impor dari Tiongkok tak Fair, Industri Baja Lokal Keteteran

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, kenaikan hingga sepuluh persen telah mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang 5,3 persen dan inflasi empat persen.

’’Akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani (tembakau). Jadi, kita akan menentukan titik temu tarif yang ideal,’’ ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Properti Bergairah, Permintaan Dekorasi Meningkat

Heru memastikan pengumuman besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan dilakukan sekitar Oktober. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah menyiapkan pita cukai. Pengusaha pun juga bisa menyiapkan formulasi harga jual untuk tahun depan.

Kenaikan tarif cukai terjadi hampir setiap awal tahun. Tahun lalu pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen yang berlaku per 1 Januari 2016.

BACA JUGA: Gantikan Raskin, Kupon Pangan Diyakini Potong Rantai Distribusi

Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan sigaret keretek tangan (SKT). Sementara itu, yang tertinggi mencapai 16,47 persen bagi SPM (rokok putih).

Selain cukai rokok, ucap Heru, pemerintah berniat menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Perubahan tarif perlu dilakukan karena kenaikan terakhir pada 2014. ’’Tahun ini juga kita wacanakan tarif minuman (kenaikan). Tapi sekali lagi, kita juga masih akan mengomunikasikan ke stakeholder kalau ada kenaikan tarif cukai minuman tersebut,” katanya.

Di samping rokok dan minuman beralkohol, pemerintah juga mengkaji kenaikan tarif cukai untuk plastik. Namun, Heru menekankan bahwa rencana kenaikan cukai plastik tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Komisi XI DPR. ’’Plastik sekali lagi tahun ini adalah masa pengambilan kebijakan. Jadi kayaknya tidak bisa eksekusi tahun ini, mungkin tahun depan,’’ ungkapnya.

Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) khawatir kenaikan cukai akan menyuburkan rokok ilegal. Tahun ini saja, pangsanya naik dua persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto menuturkan, rokok ilegal tidak menggunakan cukai. ”Mereka menggunakan cukai palsu dan menyalahgunakan cukai,” terangnya kemarin (17/8). Tahun ini pihaknya memprediksi negara dapat dirugikan sekitar Rp 11 triliun dengan adanya rokok ilegal.

Sekretaris Jenderal Formasi Suhardjo menjelaskan, pasar rokok ilegal pada tahun lalu pun berada di kisaran angka yang sama dengan 2014, yakni 11,7 persen. ’’Laporan dari bea cukai, mereka berhasil menekan adanya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Meskipun begitu, pasar rokok ilegal ini memang masih ada,’’ ucapnya.

Pada tahun ini rokok ilegal diperkirakan dapat mengambil pangsa pasar sekitar 11,9 persen dari total pasar rokok di Indonesia yang mencapai 314,8 miliar batang.

Heri menyatakan, produsen rokok ilegal terkadang memasang cukai untuk rokok isi 12 batang pada kemasan 20 batang.

”Yang paling terkena dampaknya dari cukai ilegal ini adalah pabrik rokok kecil lantaran secara harga berhadapan langsung dengan rokok ilegal di pasaran,” tuturnya.

Di Indonesia pabrik rokok menengah dan kecil hanya memiliki pangsa pasar tujuh persen. Sebanyak 93 persen pangsa pasar rokok dikuasai PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, PT Wismilak Inti Makmur Tbk, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dan PT Nojorono Tobacco International. (ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur BI: Ekonomi Indonesia Mulai Tunjukkan Perubahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler