Kejar Target WTP, Warning Rektor PTN

Duit PNBP Wajib Disetor ke Kas Negara Desember

Minggu, 23 Oktober 2011 – 03:39 WIB

JAKARTA – Sistem penggunaan dan pelaporan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2010, mendapat pukulan telak setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 menyimpulkan opini disclaimerTahun depan, Kemendikbud mengejar hasil audit BPK wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk anggaran 2011.

Untuk mengejar opini yang berada di posisi paling puncak tersebut, Mendikbud Muhammad Nuh mengeluarkan intruksi rencana aksi Kemendikbud mewujudkan hasil audit WTP

BACA JUGA: Setiap Provinsi Punya Tipikor

Dalam intruksi ini, dibeber kelemahan penggunaan dan pelaporan anggaran 2010
’’Opini disclaimer harus kita cari hikmahnya

BACA JUGA: Ibadah Arbain, Waspadai Aksi Kriminal

Diantaranya untuk menjadi momentum kita melompat mengejar opini WTP,’’ terang Nuh.

Diantara yang paling mendapatkan sorotan dalam instruksi menteri ini adalah tata kelola keuangan di perguruan tinggi negeri
Dalam instruksi menteri ini, dipaparkan beberapa kelemahan PTN dalam mengelola duit negara

BACA JUGA: Sukseskan SEA Games, Digelar Hujan Buatan



Diantaranya, masih terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikeruk PTN dari masyarakat tidak dikelola sesuai dengan mekanisme APBNSelain itu, PTN juga tidak mempertanggungjawabkan PNBP tadi dalam laporan realisasi anggaran (LRA)BPK menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 25 miliar dari kekacauan pengelolaan PNBP ini.

Sesuai dengan instruksi menteri tadi, kisruh dalam pengelolaan BNPB ini diharapkan tuntas pada 31 Desember mendatangUntuk menyelesaikan persoalan BNPB ini, dibawah tanggung jawab pejabat eselon I Kemendikbud yang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Cara lainnya untuk mencegah munculnya kerugian negara dalam pengelolaan PNBP di PTN adalah, para rektor PTN wajib mentaati aturan PNBPSelanjutnya, para rektor juga dituntut untuk menginvetaris seluruh PNBPTerakhir, PTN wajib menyetor duit PNBP ke Kas NegaraUpaya menyetor uang hasil PNBP ke Kas Negara ini ditenggat hingga Desember 2011.

Selain urusan penerimaan PNBP, kelemahan tata kelola keuangan PTN lainnya adalah munculnya rekening liar alias bodongRekening tadi disebut liar alias bodong karena tidak terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tidak tanggung-tanggung, hasil audit BPK 2011 menyebutkan selama periode 2010 ada sedikitnya 43 rekening liar dengan nilai simpanan mencapai lebih dari Rp 5 miliarMunculnya rekening liar ini, menurut Nuh karena PTN takut sulit mencairkan uang jika harus membuat rekening yang terdaftar di KemenkeuDia mengatakan uang di rekening liar ini tidak akan kemana-manaApalagi menyimpanya di bank plat merah.

’’Jika berusaha saya yakin bisa WTPKita bisa mempelajari dari kementerian yang lain, ini adalah ilmu katon bukan ilmu ghaib,’’ kata Nuh disambut tepuk tangan pejabat eselon I hingga II di lingkungan Kemendikbud.

Tanggung jawab penerapan instruksi menteri ini sendiri berada di bawah pundak Inspektorat Jendral (Itjen) KemendikbudPlt Irjen Kemendikbud yang baru diangkat menjadi Wakil Mendikbud bidang pendidikan Musliar Kasim menuturkan, posisinya bakal mendampingi pengelolaan pelaporan keuangan’’Saya juga yakin harus bisa mendapatkan opini audit WTP,’’ tutur mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu.

Musliar menuturkan, opini disclaimer dari BPK tahun ini membuat suasana kerja di Kemendikbud tidak nyamanDia juga mengatakan, selain Kemendikbud kementerian lain yang mendapatkan opini disclaimer adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Musliar berjanji, akan memperkuat pola pengawasan laporan keuangan diseluruh satuan kerja (satker) KemendibudTerkait kinerja pengelolaan keuangan di PTN yang anjlok, dia berharap para rektor benar-benar mematuhi instruksi menteri yang diteken pada 6 Oktober itu(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Siaran tak Sesuai Kearifan Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler