Setiap Provinsi Punya Tipikor

KPK Minta Pengawasan Hakim Diperketat

Minggu, 23 Oktober 2011 – 02:26 WIB

JAKARTA - Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA)Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan Wali Kota (non akti) Bekasi Mochtar Mohammad, Instansi pimpin Harifin A

BACA JUGA: Ibadah Arbain, Waspadai Aksi Kriminal

Tumpa itu membentuk 30 pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.

Rinciannya, Pengadilan Tipikor itu ada di 33 Pengadilan Negeri dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding
MA berharap agar Tipikor menjadi tupuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Sukseskan SEA Games, Digelar Hujan Buatan

" Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar," ujar Kepala Sub Bagian Humas MA Andri Tristianto.

Terkait polemik lembaga peradilan yang disorot, dia mengatakan jika pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan
Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim

BACA JUGA: Isi Siaran tak Sesuai Kearifan Lokal

Diakuinya, saat ini independensi hakim memang sedang dalam ujian berat"Orang kalah perkara yang membentuk sebuah opini," imbuhnya.

Opini tersebut, bertujuan untuk membuat hakim takutPadahal, seharusnya hakim tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diembanNamun, kalaupun ada hakim yang termakan opini dan bertindak sebagaimana mestinya, hal itu kembali ke pribadi hakim masing-masing.

Sebab, menurut Andri, MA sudag berusaha keras untuk mencari calon hakim Ad hoc yang berkualiatasSemuanya juga sudah disesuaikan dengan persyaratan undang-undangSayang, usaha itu masih dikritik oleh beberapa orang"Kenyataanya, mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc," keluhnya.

Semenetara itu, juru bicara KPK mengatakan bahwa hadirnya Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap para hakim-hakimnya"MA maupun KY (Komisi Yudisial) harus meningkatkan pengawasannya," kata Johan kepada Jawa Pos kemarin

Memang, KPK sangat berkepentingan untuk meminta agar kedua lembaga itu memaksimalkan kerjanya untuk terus memantau jalanannya peradikan korupsi di daerahPasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi dan akan menyerahkan semua kasus yang ditanganinya ke Pengadilan Tipikor

Seseuai dengan undang-undang, kami akan menyerahkan perkara ke pengadilan sesuai dengan locus delicti (wilayah kejadian perkara)Jadi kami tidak bisa memilih ke pengadilan manaKalau kejadiannya di daerah, kami akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor daerah," katanya

KPK sendiri memiliki pengalaman pahit dengan Pengadilan Tipikor di daerahPasalnya pada 11 Oktober lalu Pengadilan Tipikor Bandung telah membaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK melakan empat tindakan korupsiTentu saja itu mencoreng prestasi KPK yang sebelumnya tidak pernah kalah di pengadilan

Johan menambahkan, hal lain yang tak kalah penting untuk membenahi tubuh Pengadilan Tipikor adalah dengan memperbaiki sistem rekruitmen hakim Pengadilan TipikorBaik hakim karir maupun hakim ad hoc"Rekruitmen harus mengutamakan kredibilitas, integritas capabilitas calon hakim," katanya

Hadirnya Pengadilan Tipikor di semua daerah, lanjut Johan, merupakan hal dibutuhkanMenurutnya, pengadilan tipikor di daerah sangatlah di butuhkanHal itu bisa memberi accelarasi bagi pemberntasan korupsi dg semakin banyak kasus korupsi yang bisa disidangkanTerutama bagi KPK agar bisa lebih cepat menyelesaikan kasus kasus korupsi di daerah(dim/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khadafi Berkesan Bagi Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler