MEDAN – Tenggat waktu penyerahan data tenaga honorer yang diminta kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan&RB) yakni 31 Agustus 2010, disikapi Pemko Medan dengan membentuk tim monitoringTugas tim ini mendata seluruh tenaga honorer Pemko Medan yang aktif
BACA JUGA: Tertinggi Kasus Pencabulan Anak
Dalam surat edaran Menpan No 5/2010 pada poin 4 (e), disebutkan apabila pada 31 Agustus 2010 data honorer tidak disampaikan ke BKN, maka dianggap tenaga honorer tidak ada.Sekda Kota Medan, Muhammad Fitriyus menyebutkan, ada sekitar 2000 tenaga honor di lingkungan Pemko Medan yang belum diangkat menjadi PNS
BACA JUGA: SULUT: Tahan Calon Gubernur, Kajati Terima Rumah dari Incumbent?
Tim monitoring yang akan dibentuk ini akan bertugas mendata seluruh tenaga honorer Pemko Medan yang aktif," jelasnya.Dijelaskan, pendataan hanya menyangkut administrasi saja karena ada tenaga honorer yang masuk data base dan ada yang tidak
BACA JUGA: BANGKA BELITUNG: Tangani 81 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp 5 Milyar
“Jadi semuanya sudah dibuat SK-nya dan sekarang sudah bekerja, kalau yang tertinggal ini sebenarnya akibat tenaga honorer belum memenuhi syarat waktu itu,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan adanya surat edaran dari Menpan ini, maka pihaknya melalui tim yang akan dibentuk segera menyelesaikan pendataan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko MedanSelain mendata tenaga honorer, juga syarat seperti yang dianjurkan dalam surat edaran Menpan yakni harus bekerja terus menerus sampai tahun.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Idris Luthfi menerangkan, tim monitoring ini sangat penting untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer. Selain mendata, tim juga akan bertugas mengumpulkan data-data apakah sejak 2005 hingga kini terus menerus aktif sebagai PNSPendataan diperlukan untuk menghindari, jangan sampai karena pernah diangkat jadi tenaga honorer, tiba-tiba pada saat adanya keluar Surat Edaran Menpan 05/2010 ini, tenaga honorer yang sempat berhenti datang lagi dan menjadi aktif,.
"Persoalan inilah yang sedang dikaji dan terus diselidiki sehingga data yang diajukan ke BKN nantinya benar-benar sesuai faktanyaSebab, dalam surat edaran ini sangat tegas dinyatakan apabila tenaga honorer yang sempat berhenti atau tidak aktif setelah diangkatkan pada 2005, maka tidak dibenarkan untuk diangkat," tegasnya.
Bila ditemukan kasus seperti itu tapi tidak didata, katanya, yang akan diberi sanksi adalam tim khusus ini"Karena memasukkan tenaga honorer yang tidak aktifIni sangat jelas di dalam surat edaran,” katanya.(ril/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat
Redaktur : Tim Redaksi