PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat

Kamis, 22 Juli 2010 – 09:49 WIB
PADANG - Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaanHingga kini, lembaga penuntutan itu dinilai kurang transparan menyampaikan informasi ke publik terkait ekspos dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani.
Desakan itu disampaikan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar

BACA JUGA: Banyak Kasus Jalan di Tempat

Sebelumnya, koalisi ini menenggat Kejati Sumbar menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi pada audiensi Juni lalu.     
 
Pengamat hukum dari Unand, Charles Simabura menilai, kejaksaan belum transparan mengekspos kinerja penanganan kasus-kasus lama dugaan korupsi yang hingga kini jalan di tempat
"Kita juga memberi apresiasi terhadap kasus-kasus baru yang mulai diproses Kejati Sumbar

BACA JUGA: Lombok Optimis Saingi Pesona Bali

Namun, kasus lama kok terkesan jalan di tempat
Ini yang saya tidak mengerti," ungkap dosen hukum Unand itu.

Salah satu kasus tersebut, di antaranya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Sumbar dan pool kendaraan sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007, yang mulai disidik 2009 silam yang menyeret mantan Wali Kota Bukittinggi, Djufri, dan Sekdanya Khairul, sebagai tersangka

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Walikota Palu

"Hingga saat ini, publik tidak tahu kelanjutan proses hukum tersebutApakah masih lanjut, atau tidak," beber Charles.

Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Roni Saputra, menambahkan, komitmen jajaran Kejati Sumbar memerangi mafia hukum lewat agenda reformasi di lingkungannya masih diragukan

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan perkembangan (progress report) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebutPadahal, saat pertemuan dengan sejumlah aktivis antikorupsi Sumbar, Senin (14/6) lalu, Kajati AK Basyuni, berjanji mengekspos kelanjutan kasus tersebut," ujar anggota Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sumbar itu

Jika memang proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut akan dihentikan, tambah Roni, harus dibuktikan dulu dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)"Kalau iya, apa alasan SP3 tersebutDan kasus-kasus mana saja yang akan dihentikan penyidikannyaPenjelasan ini untuk menghindari syak wasangka yang buruk oleh masyarakat," ulasnya

Roni menjelaskan, selama ini LBH kerap kesulitan mengakses informasi di sejumlah Kejari dan Kejati"Seharusnya pihak kejaksaan segera mengimplementasikan aturan yang tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan membentuk dan mengangkat petugas penyedia informasiKami berharap transparansi publik bukan sekadar lips service," tukasnya.

Sinyal SP3
Menanggapi kado kritikan itu, Kajati Sumbar AK Basyuni Masyarif membantah tidak transparanBasuni berjanji membuka sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap itu pada publik

Namun begitu, di tengah sorotan publik terhadap kasus Djufri, Basyuni memberi sinyal akan menghentikan penyidikan terhadap DjufriPertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan enam terdakwa lainYakni mantan Camat Mandiangin Koto Selayan, Anderman, mantan Kabag Pemerintahan Pemko Bukittinggi, Wasdinata, Kabag Hukum, Asmah Hadi, Staf Keuangan, Unggul, Lurah Manggih Gantiang, Ermansyah, dan Lurah Cimpago Guguak Bulek, Darmaputra dalam kasus yang sama.

"Dari segi kasus, MA menolak permohonan kasasi yang kami ajukanMA menilai unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada keenam terdakwa tidak terpenuhi, dan membebaskan merekaKarena Djufri satu paket dengan keenam yang dibebaskan ini, kami tidak akan memaksakan kasus ini naik, karena akan menjadi sia-siaYang bersangkutan ke depannya akan tetap diperiksa, namun dalam konteks memenuhi proses penghentian penyidikannya," ungkap Basyuni.

Basyuni optimistis bisa mencapai target penuntasan 48 kasus korupsi seperti yang ditargetkan Kejaksaan Agung di setiap KejatiMenurut Basyuni, selama dirinya menjabat Kajati Sumbar tiga bulan ini, sudah ada tiga kasus dugaan korupsi yang diproses di tingkat penuntutan, dan 8 perkara dugaan korupsi yang diproses di tingkat penyidikan.

"Kita tidak akan cari-cari perkaraKe depannya kita akan proses ulang sebagian perkara lama yang selama ini mengendapSebagian perkara dugaan korupsi lainnya terpaksa akan kami hentikan karena faktanya sudah kaburAuditor pastinya juga tidak akan mampu mengaudit data-datanya, karena kejadian sudah lama terjadi," ungkap Basyuni.

Beberapa perkara dugaan korupsi yang akan diproses Kejati dalam waktu dekat ini, antara lain, dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Mentawai, dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Mentawai, dan dugaan korupsi penggunaan dana rehab rekon tahap II

"Untuk dugaan korupsi di Mentawai, kita akan bentuk tim khusus yang menetap dan konsen menangani perkara tersebut di MentawaiTim khusus ini langsung dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati, M Yamin selain memberdayakan personel Kejari Tuapejat," ungkap Basyuni. (s)

Kasus dugaan korupsi yang berkemungkinan besar dihentikan penyidikannya dan masih menunggu transparansi penyelesaiannya:
1.    Kasus dugaan korupsi pengelolaan oli pelumas di depot pertamina unit pemasaran I Teluk Bayur tahun 2002-2003
2.    Kasus dugaan korupsi pada pembangunan terminal truk Solok tahun 2005
3.    Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2001, 2002,2006
4.    Kasus dugaan korupsi pada pemasangan trafo listrik di Bandara Internasional Minangkabau
5.    Kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air PDAM Kota Padang tahun 2006-2007
6.    Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Banto Bukittinggi tahun 2007.

Kasus dugaan korupsi yang menggantung:
1Kasus mantan Gubernur Sumbar (Zainal Bakar) terkait korupsi APBD 2002-2004 dengan kerugian negara Rp5,9 miliarKasusnya sudah lama dinyatakan P-21 dan masih belum dilimpahkan ke pengadilanSP3 juga tidak ada dikeluarkan.

Kasus lama yang naik ke tingkat penyidikan Kejati:
1Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan lapangan bola kaki di Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan tahun 2008
2Kasus dugaan korupsi penggunaan dana representatif PDAM 2005-2009

Sumber: Kejati Sumbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gizi Buruk Kembali Mewabah di Luwuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler