Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan

Jumat, 06 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Ekspose pendampingan hukum terhadap 15 paket proyek di Dinas PUPR Aceh Barat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Dok. Dinas PUPR Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Tim Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Barat memberi pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 paket proyek senilai Rp 16,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan

"Ada 15 paket pekerjaan yang kita lakukan pendampingan hukum, dari total 17 paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada akhir tahun ini,” kata Siswanto.

Ada pun dua paket pekerjaan yang tidak dilakukan pendampingan hukum merupakan proyek Lango-Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen dan Mon Pasong senilai Rp 2,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Diduga Memeras, Firli Bahuri: 1 Miliar Dolar Itu Banyak Lho

Proyek itu tidak diberikan pendamp?ingan karena pihaknya khawatir pekerjaan tidak akan selesai tepat waktu mengingat masa yang tersisa di tahun 2023 sangat singkat.

Belum lagi dipengaruhi cuaca ekstrem yang dikhawatirkan akan menghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan.

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya

Selain itu, tidak ada jaminan dari pihak perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, lantaran direktur perusahaan tidak hadir saat ekspose dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sementara, proyek pembangunan di Desa Mon Pasong, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp 727 juta tidak diberi pendampingan hukum lantaran kontraktor pelaksananya mengundurkan diri.

Siswanto menjelaskan pendampingan hukum diberikan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, sebagai bagian pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Kurdi berharap dengan adanya pendampingan hukum, dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara pada pekerjaan 15 paket proyek tersebut.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler