jpnn.com, ACEH BARAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Adapin indikasi dalam dugaan kerugian negara dalam tindakan rasuah insentif pemungutan pajak daerah itu diperkirakan miliaran rupiah.
BACA JUGA: Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Jumat (1/3).
Siswanto menyebut dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah itu di antaranya terkait pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah retribusi dan pajak daerah lainnya.
BACA JUGA: Jokowi & Menteri Beda Omongan soal Makan Siang Gratis, Tanggapan Mahfud MD Agak Kritis
Dalam pengusutan kasus itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga memanggil dan meminta keterangan mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Aceh Barat, serta sekda definitif yang tengah menjabat.
BACA JUGA: Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka
"Sudah ada belasan ASN yang kami mintai keterangan,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Rengat, Riau itu.
Kajari Aceh Barat menyebutkan pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam tahap penyidikan yang bakal dimulai Senin (4/3).
“Permintaan keterangan para saksi ini dibutuhkan untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kami tangani,” tutur Siswanto.
Ketika dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka dalam kasus korupsi pajak daerah itu, Siswanto menjawab masih menunggu hasil audit kerugian negara.
"Belum, baru ditingkatkan ke penyidikan. Nanti Kalau sudah ada audit baru tetapkan tersangka," kata Siswanto.(ant/fat/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam