PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pengalihan tempat persidangan Atris Jasibang dan Bachtiar Pasman dari PN Luwuk ke PN PaluKeduanya merupakan terdakwa atas kasus dugaan pengrusakan fasilitas Bandara Luwuk
BACA JUGA: Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sulteng, Eki Moh
BACA JUGA: Seratus Truk Cina Ditahan
Permohonan pengalihan tempat persidangan Altris dan Bachtiar dari PN Luwuk ke PN PaluBACA JUGA: Di Jabar Sudah 100 PNS Pensiun Dini
Karena yang masuk permohonan pengalihan hanya dua tersangka,” terang Eki.Permohonan pengalihan tempat sidang kata Eki berdasarkan pertimbangan situasional, khususnya keamanan di Kabupaten Banggai“Permohonannya telah kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung juga telah meneruskan ke Mahkamah Agung RITinggal menunggu keputusan (fatwa) Mahkamah Agung,” kata Eki.
Berkas perkara dalam penyidikan Polda Sulteng itu, saat ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk diteliti kelengkapannyaDirencanakan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda SultengMasih ada kekurangan yang perlu ditambahkan.
Dihubungi terpisah, Wakajati Sulteng, AKadiroen, mengakui adanya permohonan pengalihan tempat persidangan, dari Kejari Banggai“Kami menginginkan situasi daerah ini tetap aman,” kata Wakajati Singkat.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng (JPNN Group) dari Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai, menyebutkan bahwa, saat ini keamanan di Kota Luwuk tetap kondusif Masyarakat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanyaDi Luwuk, tidak ada gejolak yang terjadi(awl/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Kepala Ular Bertulis Arab
Redaktur : Tim Redaksi