KENDARI - Sebanyak seratus unit dump truk sepuluh roda dan 18 unit buldozer dari negara Cina masuk ke pelabuhan KendariKendati melakukan bongkar muat,namun barang tersebut diangggap ilegal
BACA JUGA: Di Jabar Sudah 100 PNS Pensiun Dini
Bea Cukai menahan kendaraan itu karena tidak memiliki dokumen resmiSaat pengecekan kelengkapan administrasi, PT Pelni meminta kepada Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Adminilator Pelabuhan (Adpel) untuk hadir
BACA JUGA: Geger, Kepala Ular Bertulis Arab
Tanggal 12 Juni 2011 empat instansi tersebut melakukan pengecekan kapal yang masih berlabu di wilayah KendariBACA JUGA: Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh
Namun setelah diteliti lebih mendalam, ternyata Bea Cukai menduga truk itu ilegalBea Cukai- pun menahan trukl dan buldozer.Saat dikonfirmasi ke Bea Cukai, tak seorang pun memberikan komentarMereka arahkan kepada pihak kepala kantor, namun juga tidak di tempat"Kepala kantor Bea Cukai saat ini sementara cuti dan berada di luar KendariSilahkan datang pekan depan saja," kata Abdul Rahman.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya belum berani mengatakan truk tersebut ilegal karena ada tenggang waktu selama 30 hari untuk menunjukan dokumen resminyaKarena alasan tersebut,pihaknya melakukan penyegelan truk dan buldozerDia juga mengakui kalau Bea Cukai masih melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. (ano/aka/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kolaka Laporkan Jaksa Penyidik ke Jamwas
Redaktur : Tim Redaksi