Kejati Maluku Periksa Enam Karyawan Bank Untuk Usut Perkara Korupsi Dana Nasabah

Rabu, 14 Agustus 2024 – 01:00 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy (13/8) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa enam karyawan sebuah bank pemerintah di Kabupaten Buru sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah.

"Empat orang diantaranya merupakan customer service dan dua lainnya adalah teller bank," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, di Ambon, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara

Menurut dia, enam saksi tersebut memenuhi panggilan Kejati Maluku sejak pagi hari, dan mereka mulai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan sejak pukul 10.00 hingga pukul 15/00 WIT.

Sejak Senin, (12/8) hingga hari ini sudah 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi, dan mereka adalah petugas CS maupun teller bank pemerintah di Cabang Namlea, Kabupaten Buru.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama

Terkait besaran jumlah kerugian keuangan negara atau pun uang milik nasabah dalam perkara ini, menurut dia, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penanganan serius penyidik Kejati Maluku atas perkara dugaan korupsi dana milik nasabah pada salah satu bank milik pemerintah cabang Namlea dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku dana simpanan mereka di rekening bank berkurang tanpa ada penarikan.

BACA JUGA: BTN Pastikan Bakal Mengganti Dana Nasabah Jika Tidak Terlibat Penipuan

Perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku pada Maret 2024 dan statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2024.

"Modus operandi yang digunakan oknum pegawai bank dalam perkara ini adalah menggunakan user milik sendiri maupun milik sejumlah teller lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan penarikan dana milik nasabah," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai-Kejati Bersinergi, Tingkatkan Pengawasan di Banten dan Parepare


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler