Kejari Kembalikan Duit Rp 699 juta

Rabu, 17 Juli 2019 – 23:40 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Jatim mengembalikan hasil sitaan barang berupa bukti uang Rp 699 juta kepada negara.

Itu adalah barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi pasar paragaan tahun anggaran 2014.

BACA JUGA: Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan Jaksa

Uang ini diserahkan kepada dinas perindustrian dan perdagangan setempat.

BACA JUGA : Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita

BACA JUGA: Setelah Polri, Giliran Kejagung Sodorkan Jaksa Senior Jadi Capim KPK

Pengembalian ini berlangsung di Aula MA Rachman Kejari dan disaksikan oleh kepala kejaksaaan dan sekertaris daerah serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kajari Sumenep menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini menyeret terpidana Babur Rahman dan kawan-kawan sejak 2015 lalu.

"Kemudian pada 2018, Polres Sumenep menetapkan dua tersangka, lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kajari Sumenep dan dilakukan penahanan pada desember 2018 lalu," jelas Bambang.

BACA JUGA: Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

BACA JUGA : Pegawai KPK Dipecat Gara-Gara Terima Uang Rp 300 Ribu dari Keluarga Mantan Menteri Sosial

Sementara itu Edi Rasiyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan pihaknya menyarankan beberapa UPD terkait zona integritas dan zona bebas korupsi.

Dia meminta ada kerja sama dengan TP4D untuk senentiasa mengawal anggaran setiap kegiatan di atas satu miliar.

"Kami mengharap ini merupakan awal di Kabupaten Sumenep dalam memberantas korupsi," ujar Edi. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Senilai Rp 443 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler