jpnn.com - MUKOMUKO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor RSUD Mukomuko, Rabu (15/3).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus dugaan utang RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Penggeledahan Kantor RSUD Mukomuko ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar didamping Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman.
Penyidik Kejari Mukomuko menggeledah ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan tata usaha RSUD, dan ruangan rekam medik di RS tersebut.
BACA JUGA: Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko
"Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan jumlah berkas dan dokumen yang ada di rumah sakit umum daerah ini," kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Syafriadi di Mukomuko, Rabu (15/3).
Pihaknya mendampingi Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar beserta rombongan agar memudahkan mereka dalam menjalankan tugasnya memperoleh berkas yang dibutuhkan guna kepentingan penyidikan kasus utang rumah sakit.
BACA JUGA: Tolak Kriminalisasi Kepada Plt Bupati Johannes Rettob, Ribuan Warga Berdemonstrasi di Kejari Mimika
"Hari ini saya hanya mendampingi, karena posisi saya baru dilantik. Yang pastinya kami akan memfasilitasi proses ini berjalan," ungkapnya.
Kejari Mukomuko sudah mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan pengelolaan keuangan RSUD atas permintaan audit dari pemerintah kabupaten setempat.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan utang RSUD sebesar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Kemudian, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
Sejumlah saksi yang sudah diminta keterangannya, mulai dari direktur RSUD saat ini maupun direktur RSUD yang lama.
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama enam tahun tersebut mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki utang sebesar Rp 14 miliar. Utang tersebut berpeluang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi