Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit

Jumat, 01 September 2023 – 16:36 WIB
Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penetapan lima nama sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus menggelar perkara.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Palembang

"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (1/9).

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.

BACA JUGA: Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman

"Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit itu. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar," kata Winardy.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Uang Korupsi Amarta Karya Dicuci Lewat Prudential, Ada Sogokan Pula

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.

Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler