jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tengah memburu 38 terpidana dari berbagai kasus yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Hingga kini, masih ada 38 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin (1/3).
BACA JUGA: Polda Bali Dalami Peran Pacar Buronan Interpol Andrew Ayer
Yusuf menegaskan Kejati Aceh sudah membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
BACA JUGA: Kemenag Aceh Digeledah, Kejati Bawa Sejumlah Dokumen
Kajati Aceh mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.
Jika tidak, ia menegaskan, Tim Tabur Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
BACA JUGA: Suami jadi Buronan Polisi, Istri Nekat Berbuat Terlarang
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.
Sejak dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana. Selain itu, dua terpidana menyerahkan diri yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
Ia mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata mantan wakil Kajati Aceh itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy