Kejati Bali Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Gianyar

Jumat, 16 Februari 2024 – 01:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

jpnn.com, GIANYAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejari Gianyar untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.

Hanya saja, Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu tersebut, yang saat ini masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Bawaslu Kepulauan Seribu Panggil Fahira Idris soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu)," kata Sumedana dikutip dari Antara, Jumat (16/2).

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.

BACA JUGA: Alumni UGM Ini Sukses Raih Peringkat Pertama Seleksi CASN Kejaksaan

Meskipun demikian, menurut Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, Bali berjalan dengan aman dan tertib.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.

BACA JUGA: Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," kata Eka.

Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.

"Jika didapatkan bukti permulaan yang cukup atau merupakan tindakan administrasi, maka dikembalikan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi administratif," kata Eka.

Kejaksaan Tinggi Bali sendiri menyiapkan sejumlah 69 orang Jaksa khusus untuk menangani tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Umum 2024.

Setidaknya ada 6 sampai 8 Jaksa di setiap jajaran Kejaksaan yang tersebar di 8 kabupaten dan kota Denpasar. Puluhan jaksa tersebut tersebut di 17 posko di setiap satuan kerja untuk memantau proses pemilihan sampai pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPN Minta Publik Kawal Proses Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler