jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah mengulur-ngulur waktu dalam penetapan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Videotron di Kemenkop dan UKM karena adanya tekanan politik.
"Saya tegaskan, tidak tekanan politik. Kita berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5).
BACA JUGA: Pertamina Targetkan Produksi 2,2 Juta Barel pada 2025
Menurut Adi, apabila ada kesan penetapan tersangka Riefan ditunda-tunda. Hal itu dikarenakan untuk menetapkan seseorang diperlukan minimal dua alat bukti.
Adi menambahkan, kalaupun dikatakan diulur-ulur, hal itu merupakan bagian strategi mereka dalam penanganan perkara Videotron. "Kami juga mengawal dan menjaga supaya perkara ini jangan gagal di langkah berikutnya," ucapnya.
BACA JUGA: Polri Kurangi Ruang Gerak Teroris Jelang Pilpres
Ia menuturkan, pihaknya menetapkan Riefan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup alat bukti. "Setelah tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum, ini sudah cukup bukti permulaan. Kami hari ini nyatakan dia (Riefan) tersangka," ucapnya.
Adi mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Riefan. "Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Putra Syarief Hasan Tersangka Videotron
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Klaim Kukuh Pilih Presiden Pembela Islam
Redaktur : Tim Redaksi