jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kemenkop dan UKM.
"Ada fakta-fakta hukum yang kami dapatkan, rumuskan. Ada keterlibatan RA (Riefan Avrian) yang memenuhi dua alat bukti menjadi tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (16/5).
BACA JUGA: PPP Klaim Kukuh Pilih Presiden Pembela Islam
Adi mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Riefan sudah dikeluarkan, Jumat (16/5). Riefan, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa RA (Riefan Avrian), kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sprindiknya telah saya tanda tangan tertanggal 16 Mei Mei," ucap Adi.
BACA JUGA: Beasiswa Dahlan Iskan Banjir Peminat
Soal peran Riefan, Adi menyatakan, jika dilihat dari hasil persidangan sementara ini bahwa Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti proyek Videotron. Ia mengangkat karyawannya Hendra Saputra sebagai direktur utama dan Ahmad Kamaludin sebagai komisaris.
"Kita lihat dulu secara utuh pada saat diperiksa nanti. Intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Adi.
BACA JUGA: SBY Penasaran Soal Pertemuan Ical dan Mega
Adi menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Riefan pada hari Senin mendatang. "Berkaitan dengan kegiatan penyidikan terhadap tersangka RA ini, hari ini kami telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin 19 Mei pukul 09.00 pagi," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Jadi Menko CT tak Perlu Belajar Lagi
Redaktur : Tim Redaksi