jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik anggaran, Uchok Sky Khadafi, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi perlu segera memanggil Gubernur Jambi sebagai penanggung jawab keuangan negara, terkait dugaan kerugian negara pada pengadaan kapal perikanan berkapasitas 30 gross tonage (GT) dan alat tangkap yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2013 lalu.
Menurutnya, pemanggilan dimungkinkan karena proses pengadaan kapal perikanan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa.
BACA JUGA: Blusukan ke Pelabuhan, Menteri BUMN dikira Susi Pudjiastuti
Di mana pada Pasal 6 huruf (f), menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Selain itu, lanjut Uchok, Pasal 120 juga menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
BACA JUGA: Blusukan Diam-Diam, Rini Jajal Ferry Merak-Lampung
“Jadi saya kira kejaksaan juga perlu memanggil Kepala dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk diminta keterangannya. Baru dipanggil semua panitia lelang, dan pihak perusahaan pemenang pengadaan kapal perikanan 30 GT dan alat tangkap sebanyak dua unit tahun 2013 lalu,” katanya.
Menurut pria yang juga juga Koordinator Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini, dengan melakukan pemanggilan, berarti kejaksaan telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Bos Pertamina Harus Independen, Bukan jadi ATM Elite Politik
“Alasan pemanggilan sudah jelas, karena sudah ada potensi kerugian Negara sebesar Rp 909.279.030, dan melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Revisi Pasal HMP, KIH Dinilai Dorong Jokowi Jadi Otoriter
Redaktur : Tim Redaksi