jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara demo berujung anarkis 18 anggota Front Pembela Islam di depan gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta lengkap atau P21.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, dari 22 anggota FPI yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, namun baru 18 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Implementasi ERP Masih Tanda Tanya
"Sudah P21 Senin (1/12)," kata Waluyo saat dihubungi, Selasa (2/12).
Dijelaskan Waluyo, berkas milik tersangka Habib Novel dan Shahabuddin H Anggawi dilakukan terpisah. Kemudian, 16 tersangka lainnya disatukan.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Polisi Gelar Operasi Senyap
Menurut Waluyo, hari ini, Selasa (2/12) akan dilakukan pelimpahan tahap dua. "Hari ini tahap kedua dari Polda ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sedangkan empat berkas milik tersangka lainnya yakni anggota FPI yang tergolong anak-anak, masih ada di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kursi Wagub di Tangan Megawati, Ahok Pilih Yani atau Djarot
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHPidana, pasal 170 KUHPidana, pasal 160 KUHPidana, dan pasal 406 juncto 55 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Hambat Flyover Gaplek
Redaktur : Tim Redaksi