Pembebasan Lahan Hambat Flyover Gaplek

Selasa, 02 Desember 2014 – 05:50 WIB
Simpang Gaplek yang akan dibangun flyover. Foto: Gugun Gumilar/Jawa Pos

jpnn.com - PAMULANG – Pembangunan flyover di Simpang Gaplek, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), masih buntu. Penyebabnya klasik: pembebasan lahan. Warga tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan tim appraisal.

Kepala Bagian Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Agus Santoro menjelaskan, tim appraisal yang terdiri atas perwakilan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menawarkan nominal ganti rugi kepada warga yang lahannya bakal terkena proyek tersebut.

BACA JUGA: Semacam Tradisi, Tawuran di Jakarta

"Sesuai masukan tim appraisal, harga pengganti lahan di wilayah tersebut Rp 6,5 juta per meter persegi,’’ jelas Heru saat ditemui di kantornya Senin (1/12).

Namun, para pemilik lahan menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Mereka meminta harga yang jauh di atas tawaran tim appraisal, yakni Rp 20–30 juta per meter persegi. Menurut Heru, permintaan warga tidak realistis. Sebab, nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah Pondok Cabe hanya Rp 1,8 juta per meter persegi.

BACA JUGA: Mendagri Tunggu Usulan Nama Cawagub dari Ahok

Dia menegaskan bahwa permintaan harga yang diajukan warga sangat sulit diakomodasi. Seharusnya, kata dia, warga bersyukur karena ganti rugi lahan sebesar Rp 6,5 juta sudah melebihi NJOP di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, harga jual lahan di kawasan Pamulang tidak tinggi seperti wilayah lain di Kota Tangsel. Namun, pemilik lahan menyamakan wilayahnya dengan daerah lain yang memiliki NJOP tinggi.

BACA JUGA: Penyidik Garap Udar di LP Cipinang

Lahan yang bakal dibebaskan untuk proyek flyover tersebut sebanyak 123 bidang. Dari jumlah itu, pemiliknya tidak banyak. Sebab, satu warga bisa memiliki lahan lebih dari satu bidang. Luas lahan, menurut Heru, sekitar 1 hektare.

"Jembatan layangnya membentang dari arah Cimanggis–Parung. Tapi, dari arah Pamulang–Pondok Cabe sekitar 400 meter juga kami bebaskan untuk pelebaran,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, ganti rugi Rp 20–30 juta sebenarnya wajar. Sebab, kebanyakan rumah yang akan digusur dimanfaatkan untuk usaha.

”Saya punya satu resto, kalau ganti ruginya hanya Rp 6,5 juta ya rugi. Setidaknya Rp 10–15 juta lah ganti ruginya,” ucapnya. (gum/c7/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Terbit, Ahok Bisa Segera Usulkan Nama Cawagub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler