jpnn.com - JAKARTA - Kasi Penerangan Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya tegaskan bahwa pihaknya tak ada niat sama sekali untuk membolak-balikkan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Dia tegaskan bahwa jaksa telah bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam menyisir berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.
”Kami gak ada niat sedikitpun untuk mempersulit menyatakan berkas perkara itu menjadi P21. Jadi hal ini semata-mata hanya berdasarkan alat bukti. Jadi gak ada niatan itu. Maksud kami, kalau memang berkas perkara itu memang gak lengkap, lantas bagaimana mau dinaikan ke pengadilan. Jadi semata-mata pengembalian berkas perkara itu hanya karena (kurangnya) alat bukti,” tegas Waluyo, Rabu (11/5).
BACA JUGA: Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
Saat ditanya apakah Kejati DKI hanya berniat untuk memperlambatnya, dan bukan untuk mempersulit. Kontan dibahtah keras oleh Waluyo. ”Gak ada itu, buat apa kami melakukan itu? Sekali lagi ini semua semata-mata berdasarkan (kurangnya) alat bukti. Jadi silakan ditunggu, berkas perkaranya masih di jaksa peneliti. Nanti kalau ternyata alat buktinya gak lengkap lagi mau bagaimana ?,” lontar Waluyo blak-blakan.
Namun dia mengakui, pelimpahan berkas perkara yang keempat kalinya yang dilakukan penyidik polisi pada Senin (9/5) lalu memang sudah berisi penguatan keterangan saksi maupun ahli.
BACA JUGA: Polisi Jerat 5 Pemerkosa Yuyun dengan Pasal Mematikan, Tanggapan Jaksa...
Sementara kejaksaan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu sejak pelimpahannya, atau hingga Senin (23/5) nanti. Namun, lanjut Waluyo, kalau pada faktanya hasil penelitian jaksa menyimpulkan berkas perkara itu tetap tidak lengkap, maka tersangka berhak dilepaskan penyidik dari penahanannya. (ind/dil/jpnn)
BACA JUGA: Cemburu, Gelap Mata, Nekat Aniaya Wanita Impian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, kok Susah Banget Bekuk 2 Buron Pemerkosa Yuyun?
Redaktur : Tim Redaksi