jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atas nama tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, ada hal yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas yang dikembalikan itu.
"Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS untuk dilengkapi lagi," kata Nirwan, Jumat (23/11).
BACA JUGA: Dana Apel Pemuda Dikorupsi, Dahnil Anzar Digarap Polisi
Dia menjelaskan, Kejati DKI mengembalikan berkas Ratna ke Polda Metro Jaya kemarin (22/11). Menurutnya, masih ada kekurangan syarat formal dan material pada berkas tersebut.
Untuk itu, Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapinya. "Pengembalian berkas dilakukan karenak masih ada kekurangan syarat formal dan materiel yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ucapnya.
BACA JUGA: Pengakuan Grace PSI Usai 6,5 Jam Diperiksa Polisi
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Ratna pada 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Saat itu Ratna hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Polisi menangkap Ratna terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadap ibu aktris Atiqah Hasiholan itu. Selanjutnya, polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Tanggani Laporan Eggi Sudjana, Polisi Garap Ketum PSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wartawan dalam Drum, Polisi Curigai Motif Perampokan
Redaktur : Tim Redaksi