Kejati DKI Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lift Kemenkop UKM

Rabu, 05 November 2014 – 11:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan delapan lift di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, Samsul Bahri, Selasa (4/11).

Direktur Utama PT Likotama Haru, itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 4 November 2014 hingga 20 November 2014.

BACA JUGA: Target Pendapatan DKI Tidak Terealisasi

"Pada hari ini Kejati DKI Jakarta menahan tersangka SB selaku Dirut PT LH dalam proyek pengadaan delapan lift di Kementerian Koperasi dan UKM yang merugikan negara Rp 15 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (4/11).

Waluyo menjelaskan, Samsul dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA: Penasihat Hukum ke Luar Kota, Udar Batal Digarap

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta, RF, dan KA selaku penerima barang di Kemenkop. Satu tersangka lainnya, HB selaku Pejabat Pembuat Komitmen diketahui meninggal dunia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Musim Hujan, Waspadai Kondisi Tiga Sungai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Ingatkan Ahok Jangan Sesukanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler