Penasihat Hukum ke Luar Kota, Udar Batal Digarap

Selasa, 04 November 2014 – 21:30 WIB
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (Bus Gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dishub DKI Jakarta itu batal dilakukan karena penasihat hukum Udar tak bisa mendampingi.

BACA JUGA: Jelang Musim Hujan, Waspadai Kondisi Tiga Sungai

"Pemeriksaan tidak jadi dilakukan mengingat penasehat hukum tidak dapat hadir mendampingi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (4/11).

Menurut Tony, penasihat hukum Udar harus mengikuti persidangan di luar kota. Namun, kata dia, secara resmi sudah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (6/11).

BACA JUGA: Politisi PDIP Ingatkan Ahok Jangan Sesukanya

Udar merupakan satu dari tiga tersangka proyek senilai Rp 150 miliar ini. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan, serta bekas pegawai Dishub Provinsi DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.

Pada Senin (27/10), penyidik juga batal memeriksa Udar. Saat itu, pemeriksaan batal karena Udar tak didampingi pengacara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Peserta BPJS Meningkat hingga 60 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Kunci Flat, Warga Harus Bongkar Sendiri Bangli Waduk Pluit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler