Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam

Jumat, 29 April 2016 – 09:18 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Sudah lama status darurat trafficking disematkan pada Provinsi NTT, namun faktanya dominan perkara yang awalnya disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking justru terbukti di Pengadilan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) RI Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejati NTT, Budi Handaka, mengatakan setiap perkara TPPO yang dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda NTT selalu ditindaklanjuti sesuai protap kejaksaan.

BACA JUGA: Buron Empat Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Kantor Bupati Ditangkap

“Ada perkara yang setelah diteliti ada kekurangan sehingga dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19. Namun hingga saat ini tidak pernah dilimpahkan lagi sehingga kita terpaksa kembalikan SPDP-nya dan kita tutup buku,” ujar Budi Handaka.

Sosok mantan Kajari Magetan itu menjelaskan, ada perkara yang setelah diteliti diberikan petunjuk untuk mengganti pasal sangkaan-nya, namun hingga saat ini tidak dilimpahkan lagi oleh penyidik.

BACA JUGA: Mau Menolong Sang Adik, Si Abang Malah Pergi Selamanya

“Ada perkara yang sudah kita berikan petunjuk untuk ganti pasal sangkaan-nya saja. Namun setelah kita kembalikan berkasnya tak dilimpah lagi, padahal ganti pasal itu kan tidak sampai dua jam. Karena sudah sangat lama, kita kembalikan SPDP. Namun ada banyak perkara yang naik ke persidangan dan kita komitmen untuk menuntut dengan hukuman maksimal,” tandas Budi Handaka.

Penelusuran Timor Express (JPNN Group), selama tahun 2015 Bidang Tipidum Kejati NTT telah menerima pelimpahan 7 SPDP dengan 12 tersangka dari penyidik Polda NTT.

BACA JUGA: OMG! Baru Menikah, Pengantin Wanita Gantung Diri

Dan SPDP yang dikembalikan adalah perkara dengan tersangka Helena Pakpahan dan Johan Pandie karena petunjuk yang diberikan tidak pernah dipenuhi lagi oleh penyidik. Khusus perkara tersangka Johan Pandie, dikembalikan jaksa karena dianggap tidak terbukti.

Sementara ada perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) bahkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalabahi untuk disidangkan, namun dinyatakan gugur demi hukum karena terdakwanya, Nara Putra Santoso alias Bob Riwu meninggal dunia.

Sedangkan 4 perkara lain telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPU di Kejari sesuai locus dilecti perkara.

Empat perkara itu dengan tersangka masing-masing, Yohanis Lexi Kila Saduk dilimpah ke JPU Kejari Oelamasi, Munahir (Kejari Ruteng), Soleman Saingo Duka (Kejari SoE), Verawaty Rany Buana (Kejari Kupang), Muhammad Yusuf Albar alias Yusuf (Kejari Kupang), Dominggus Pareira De Olivera (Kejari Atambua), Charina Tumanggor (Kejari Kupang), dan Paulus Reo Kapitan dilimpahkan ke JPU Kejari Oelamasi.

Ada perkara dengan tersangka Nelcy Alveonitha Tfuakan yang masih dalam tahapan melengkapi petunjuk jaksa peneliti berkas.

Untuk perkara TPPO yang dilimpah penyidik Dit Reskrimum Polda NTT pada periode Januari-April 2016 sebanyak 2 perkara, dengan tersangka Sepriadi S. Sinlaeloe dan Yosepina Ato. Dua perkara ini pun masih dalam tahap memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas.

Dari perkara-perkara TPPO yang telah disidangkan di Pengadilan, ada dakwaan yang diputus terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dari 10 terdakwa yang disidangkan, ada 6 terdakwa yang divonis terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu Soleman Saingo Duka (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan), Verawaty Rany Buana (vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan), Dominggus Pareira De Olivera (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan), Charina Tumanggor (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan), Aloysius Baoh (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan), dan Paulus Reo Kapitan (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan).

Sementara 3 terdakwa divonis perbuatannya terbukti melanggar pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yaitu Yohanes Lexi Kila (vonis 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subside 6 bulan), Munahir (vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan), dan Muhammad Yusuf Albar (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan).

Sementara terdakwa Bob Riwu sesuai penetapan Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN Kalabahi tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan perkara gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia.(JPG/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serius! Mantan Dubes Ini Siap Berantas Transaksi Bawah Meja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler