Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor

Jumat, 09 April 2010 – 09:07 WIB
GORONTALO – Aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sepertinya perlu berkerja lebih serius lagi dalam memberantas korupsiBetapa tidak, setahun terakhir ini institusi tersebut masih nunggak 16 kasus korupsi yang belum dituntaskan

BACA JUGA: Buaya Kaltim Kembali Makan Orang

Padahal, di seluruh Indonesia, kasus korupsi mencapai 1.700 kasus sudah menjadi kewajiban seluruh instansi kejaksaan untuk menuntaskannya.

"Di Gorontalo masih terdapat 16 kasus
Tolong kerjakan penanganan korupsi yang big fish

BACA JUGA: Pemkab Kotim Dinilai Lalai

Bukan hanya kasus masalah barang dan jasa saja, tetapi kasus-kasus yang membebani masyarakat," tegas Kejagung dengan mimik sangat serius kepada Kejati Gorontalo, Kamis (8/4)


Selain itu, Jaksa Agung Hendarman menegaskan,  yang terpenting dalam penuntasan kasus bukan hanya profesionalisme  akan tetapi adalah moral meneggakan hukum

BACA JUGA: Pejabat Umrah Didanai APBD

Sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan menuju birokrasi yang bersih, produktif, efektif, efisienBirokrasi yang transparan, birokrasi yang memberikan pelayanan publik
“Bukan birokrasi yang meminta dilayani dan birokrasi yang kredibel yaitu antara anggaran yang diterima dan pelayanan tugas yang berimbang,” jelasnya.

Hendarman menekankan, moral penegak hukum sangat penting dalam penegakkan hukum“Semua kejadian yang dialami di kejaksaan ini karena tergelincirnya, karena rasa  tidak pakemnya rem dalam masalah penegakkan moral iniSaya pula telah mencanangkan 6 tertib yaitu, tertib administrasi, jam kerja, anggaran, perlengkapan, kepegawaian dan yang paling penting adalah tertib moral,” pungkasnya

Selain itu Jaksa Hendarman pula menginformasikan, kepada semua jajaran Kejaksaan di Gorontalo bahwa Kejagung berencana untuk melaksanakan reformasi birokrasi“Reformasi birokrasi tujuan akhirnya adalah bagaimana kita membangun, merubah pola pikir, budaya kerja dan kinerja kita, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan inilah yang terpenting,” tegasnya

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan keterangan remsi mengenai 16 kasus tipikor yang masih mengendapKajati Bambang Waluyo ketika ditanya kasus-kasus apa saja yang dimaksud hanya mengatakan, “Ada 16 kasus besar sementara ditangani Kejati Gorontalo.”.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Gorontalo Post 16 kasus tindak pidana korupsi yang masih ditangani oleh Kejati Gorontalo diantaranya, Kasus PATM Bone Bolango, Dana Dekon Pusat Koperasi Simpan Pinjam, pembangunan Jembatan Bogo-bogo dan Break Water di Kabupaten Gorontalo Utara.(kif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pariwisata Manado tak Dilirik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler