Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara

Kamis, 20 Juni 2024 – 12:05 WIB
Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan berkas perkara pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky itu berlangsung hari ini di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Pegi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri baru akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina, Irjen Sandi Singgung Nama Robi Irawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu merupakan kewenangan polisi.

"Enggak apa-apa, kalau memang toh hari ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi, ya, itu kan kewenangannya ada di mereka," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA: Komnas HAM Datangi TKP Kasus Vina, Bertemu Saksi Kunci Ini

Menurut Muchtar, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan langsung rampung hari ini. Artinya, berkas masih harus diperiksa kelengkapannya.

Apabila berkas belum lengkap, maka Kejati mengembalikannya ke polisi untuk dilengkapi. Begitu juga, bila berkas lengkap maka perkara dinyatakan P21 dan siap dibawa ke pengadilan.

"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi juga bahwa berkas yang dilimpahkan itu sudah lengkap dan sempurna. Karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," jelasnya.

"Kalau dirasa berkas itu sudah lengkap dan sempurna, maka berarti sah lah bahwa perkara ini menjadi P21 di kejaksaan tinggi, artinya berkas itu sudah lengkap dan sempurna," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan berkas perkara ini terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara Perong ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6).

"Baru tahap 1. Besok (hari ini, red) pengiriman berkas," kata Surawan dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024). (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler