jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap M (55), tersangka korupsi dalam pembebasan tanah BUMN di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalbar, tahun 2018 hingga 2020. Tersangka M dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menjelaskan tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka M.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi TersangkaÂ
"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Masyhudi di Pontianak, Kamis (4/8) malam.
Dia menambahkan penahanan tersangka terhadap M itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak DaerahÂ
“Ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak," ungkapnya.
Masyhudi menjelaskan tersangka M selaku pemilik tanah atau lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp 250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 564 juta.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Masyhudi mengatakan, tersangka M diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Perkara tersebut secepatnya akan kami selesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022 juga telah melakukan penahanan terhadap B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi