jpnn.com - PONTIANAK - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap tiga buronan dalam tiga hari berturut-turut.
Tim Kejati Kalbar di bawah pimpinan Masyhudi menangkap seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus migas berinisial OK, pada 25 Oktober.
BACA JUGA: Polisi Buru Suami yang Tega Tusuk Istri di Serang
Kemudian, Kejari Sambas Pontianak menangkap DPO atas nama tersangka EEM pada 26 Oktober.
Kejati Kalbar bekerja sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan berinisial RDS di Klaten, pada 27 Oktober.
BACA JUGA: Ketua Projo Indramayu Puji Kinerja Kajati Kalbar, Ini Alasannya
RDS merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
"Kami tegas, pasti, humanis dan tidak kendor dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus," ujar Kajati Kalbar Masyhudi dalam keterangannya, Sabtu (29/10).
BACA JUGA: Tak Tahu Keberadaan Hafiz Fatur, Irwansyah Kecewa dengan Kelakuan Sang Adik
Masyhudi lantas mengajak masyarakat berperan aktif membantu kejaksaan dengan memberi informasi, jika mengetahui keberadaan buronan Kejati yang belum tertangkap.
Informasi buronan Kejati Kalbar yang masuk DPO dapat dilihat pada resmi Kejati Kalbar, kejati-kalbar.go.id.
“Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lain, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," ucapnya.
Kejati Kalbar sepanjang 2022 telah menangkap enam buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Irwansyah Masuk DPO, Kejari Minta Masyarakat Bantu Cari
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang