BACA JUGA: Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan
Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dibidik sebagai tersangka.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH didampingi jaksa penyidik, Eko Nugroho SH mengatakan, proyek tersebut didanai APBD Kutim tahun 2008 sebesar Rp 3,6 miliar
Atas penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyidik yakin hal itu menimbulkan kerugian negara
BACA JUGA: PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
Namun, jumlah kerugian negara yang dimaksud belum diketahuiBACA JUGA: 2014, Listrik Sumber Daya Air Capai 60 Persen
Kasus ini kan baru naik ke dik (penyidikan, Red.),” tandasnya.Lantas, bagaimana dengan lahan proyek yang sempat disebut-sebut bermasalah" Menurut Baringin, sejauh ini pihaknya baru mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan 120 unit rumah untuk warga transmigirasi di BengalonSebab, laporan indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan proyekBukan pada proses pengadaan lahannya.
Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas Transmigrasi Kutim Asrul Anwarsyah dan manajemen CV Abdi Luhur sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebutMenurut Baringin, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) SangattaKemudian, diambil alih Kejati karena prosesnya di Kejari tidak berkembang
Soal calon tersangka yang dibidik, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi“Hasil-hasil pemeriksaan kami akan sinkronkan dulu, baru menetapkan tersangka,” jelasnya(kri/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malang Diserang Chikungunya
Redaktur : Tim Redaksi