Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Sumut di Ketuai oleh Joko Sediono, menyatakan terdakwa Briptu Idran Ismi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki shabu atau psikotropika golongan II seberat 4,84 gram pada 11 Oktober 2009 lalu, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.
Dalam amar putusannya juga, majelis hakim mengatakan shabu itu bukan untuk digunakan melainkan demi untuk menjalankan tugasnya mengungkap peredaran shabu di Sumut.
Sementara itu, Mahmud Irsyad Lubis, selaku Kuasa hukum terdakwa Briptu Idran Ismi, kepada wartawan Selasa (6/7), mengatakan akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ke PN Medan.
Menurut Irsyad Lubis, Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas itu ada dua yakni bebas murni (vrijspraak), dan bebas onshlag (terbukti tetapi bukan suatu tindak pidana sehingga bisa di kasasi).
Dalam kasus ini, hakim PT memberi putusan bebas murni kepada Idran
BACA JUGA: 2014, Listrik Sumber Daya Air Capai 60 Persen
Itu karena dirinya tidak terbukti sebagai orang yang turut serta memiliki dan mengedarkan sabuSehingga sesuai KUHAP Pasal 244, apabila hakim memutus bebas murni, maka JPU tidak bisa melakukan kasasi
BACA JUGA: Malang Diserang Chikungunya
Karena itu merupakan putusan final yang telah dipertimbangkan hakim tinggiSehingga pihaknya telah mendaftar gugatan secara perdata ke PN Medan, Senin (21/6) lalu dengan bukti register nomor 251/pdt.a/2010/PN.Mdn.
Dalam Amar tuntutannya, Irsad Lubis meminta agar hakim PN Medan mengabulkan gugatan seluruhnya
BACA JUGA: Sumbawa akan Didominasi Pembangkit Hidro dan Terbarukan
Menyatakan ajuan kasasi jaksa tersebut adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat (Kajari beserta anggotanya) mengganti kerugian secara materil dan moril sebesar Rp150 juta, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom), sebesar Rp100 ribu perhari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan tersebut(min/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rabies Masih Mengganas
Redaktur : Tim Redaksi