Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Rabu, 03 Juli 2024 – 15:10 WIB
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada Polda Jabar, pada Selasa (2/7).

Berkas itu dikembalikan karena jaksa menilai ada kekurangan dari sisi formil maupun materiil. Jaksa juga memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

BACA JUGA: Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana  

"Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7).

Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikan terkait materi formil maupun materiil yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. 

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan

"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ungkapnya. 

Terkait tempat persidangan nanti, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut.

BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

Sementara, jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina 2016 silam terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.

Hanya saja, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, dia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Sebelumnya, Kejati Jabar mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, belum lengkap.

Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler