jpnn.com - BANDUNG - Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeklaim telah diuntungkan dengan keterangan ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).
Adapun salah satu keterangan yang dianggap menguntungkan itu ialah mengenai putusan berkekuatan hukum tetap para terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
"Jadi, ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanya apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi seusai sidang.
Menurut Nurhadi, kehadiran saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat netral. Oleh karena itu, dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tetapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi, sangat menguntungkan kami," ujarnya.
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk bisa menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun, hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," jelasnya.
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli Rabu (3/7), pemohon menghadirkan lima orang, satu di antaranya ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta Suhandi Cahaya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina