Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

Jumat, 07 Agustus 2015 – 00:30 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Karimun, Agung Martyarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2014. 

Selain itu Kejati Kepri juga menetapkan status tersangka terhadap Purwanta Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan tanggul, di Tanjung Berlian Tunggul Utara, di Kabupaten Karimun.

BACA JUGA: Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi Tanpa Dokumen

Selain menetapkan tersangka, kedua orang yang berbeda kasus tersebut, Kamis (6/8) kemarin, juga langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri setelah sebelumnya di periksa penyidik yang tergabung dalam tim Satgasus 4 bentukan Kepala Kejati Kepri Sudung Situmorang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri mengatakan ditahannya kedua orang yang berbeda kasus tersebut dilakukan setelah sebelumnya, penyidik mengusulkan dan menyimpulkan bahwa orang tersebut layak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Perda Zonasi Laut Sulut Tertahan, Menunggu Kajian Map Laut Kementerian Kelautan Perikanan

"Penahanan terhadap Agung dilakukan setelah sebelumnya penyidik menemukan estimasi kerugian negara senilai Rp1 miliar dari nilai kontrak Rp6.789 miliar yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014. Sedangkan penahanan terhadap Purwanta setelah dilakukan penghitungan oleh ahli dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,410 miliar dari nilai kontrak Rp16,7 miliar," ujar Yulianto.

Dikatakan Yulianto, dalam dugaan korupsi RSUD Karimun, modus yang dilakukan yakni dengan melakukan Mark Up terhadap harga alat yang diadakan. Selain itu ada juga merubah spesifikasi dan merek barang yang didatangkan.

BACA JUGA: Ahok Lebih Setuju Koruptor Pantas Dimiskinkan Daripada Dihukum Mati

"Sedangkan dalam proyek pembanguna Tanggul di Kundur utara itu, modusnya pekerjaan tidak sesuai spek serta volumenya kurang. Namun, pembayaran terhadap proyek tersebut dicairkan seluruhnya," kata Yulianto.

Yulianto juga menjelaskan, untuk dugaan korupsi Alkes Karimun. Pihaknya juga telah menetapkan kontraktor pemenang tender tersebut sebagai tersangka. Saat ini pihaknya telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kontraktor tersebut.

"Selain di tetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan juga telah dicekal. Saat ini tim juga sedang melacak keberadaan kontraktor tersebut," jelasnya.

Dila njutkannya, untuk kasus tanggul pihaknya juga sedang melacak keberadaan kontraktor yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, Yulianto enggan menyebutkan perusahaan dan juga nama kontraktor tersebut.

"Saya tidak bisa sebutkan apa nama perusahaan dan siapa nama kontraktornya. Yang jelas saat ini tim sudah bergerak untuk mencari keberadaan orang tersebut. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga," ucapnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang berbeda kasus tersebut dikenakan pasal 2, pasal 3 pasal 9 undang – undang tindak pidana korupsi, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Agung Martyarto saat di wawancarai sebelum memasuki mobil operasional Kejati Kepri yang akan membawa nya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, mengatakan ia di zolimi. Namun, ia enggan menjelaskan siapa yang menzolimi nya. "Saya dizolimi," ujarnya singkat.

Sedangkan Purwanta saat di wawancarai ia lebih memilih tidak berkomentar atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya atas dugaan korupsi pembangunan Tanggul di Tanjung Berlian, Kundur Utara, Kabupaten Karimun.(cr10/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mondar-mandir, Pria Itu Tiba-tiba Buang Granat di Tepi Sungai, Gempar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler