jpnn.com - Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
jpnn.com -
BACA JUGA: Kerjasama lewat FB, Tertipu Jutaan Rupiah
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.jpnn.com -
jpnn.com -
BACA JUGA: BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.jpnn.com -
jpnn.com -
BACA JUGA: Massa Bakar Kantor Polres Pegunungan Bintang
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.jpnn.com - Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
jpnn.com - Hanya, keterangan tersebut berseberangan dengan kronologi dalam berkas. BNNP ternyata menahan keduanya dan menitipkan di Rutan Polda Jatim sampai pelimpahan ke jaksa. Bahkan, Siti pernah dikeluarkan dari Rutan Polda Jatim karena permohonan praperadilannya dikabulkan.
jpnn.com - Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.
jpnn.com - Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
jpnn.com - Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Main Pistol, Tembak Satpam
Redaktur : Tim Redaksi