Kejati Maluku Utara Usut Dugaan KKN di Pengurusan WIUP

Kamis, 03 November 2022 – 23:00 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (ANTARA/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tengah tengah mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan pengusutan WIUP dilakukan di wilayah yang sudah memiliki izin.

BACA JUGA: Kejati Malut Tahan Direktur Perusda Ternate Atas Kasus Korupsi Penyertaan Modal

“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).

Richard mengatakan pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP, apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuanya.

BACA JUGA: Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Pemotongan TPP PNS dan Non-PNS

Dia menyebut tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi.

Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif namun akan ditumpang tindih dengan WIUP.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan

“Kami telusuri, apakah ada dugaan KKN. Kami serius dalam melakukan penyelidikan,” ujar Richard.

Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.

“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kami inventarisir, mana yang sudah main. Kalau ada yang sudah ada izinya tetapi diusulkan kembali ini kami dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” pungkas Richard. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler