Kejati Masih Belum Perlu Tahan Putra Syarief Hasan

Selasa, 03 Juni 2014 – 13:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sejak pertengahan Mei lalu sudah menyandang sebagai tersanga korupsi proyek videotron. Namun, hingga kini Riefan yang dijerat Kejaksaan Tinggi DKI itu belum juga ditahan.

Sejak dijadikan tersangka, Riefan baru sekali diperiksa. Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Riefan.

BACA JUGA: Surat Palsu Atas Nama Jokowi Lebih Kejam dari Kampanye Hitam

Hanya saja saat ditanya soal rencana penahanan Riefan setelah pemeriksaan nantinya, Waluyo menjawab diplomatis. "Tapi sampai saat ini masih kooperatif. Jadi kita lihat perkembangannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6).

Waluyo menambahkan, ditahan atau tidaknya Riefan tergantung dari kesimpulan penyidik. "Bila memang perlu ditahan, ya ditahan. Bila diperlukan penyidik, kalau perlu besok pagi kita tahan. Tapi, lihat kebutuhan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Bupati Bogor

Seperti diketahui, Riefan resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron senilai Rp 23 miliar. Penyidik Kejati DKI telah menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 17 miliar dalam proyek  tahun 2012 itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Siap Penuhi Panggilan Bawaslu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Sindir TV One dan Metro TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler