BACA JUGA: Bayi Dibuang Orang Tua, Warga Rebutan Mengadopsi
"Jumlah ini masih bisa berkembang," kata Kepala Kejati (kejati) NTB, Didik Darmanto kepada wartawan usai halal bihalal dengan internal Korps Adhyaksa dan awak media di kantor Kejati NTB di Jalan Langko Mataram, Senin (20/9).
Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejati NTB
BACA JUGA: Ubi Jalar Diserang Hama, Warga Terancam Kelaparan
Serta kasus korupsi APBD NTB 2003, yang menjadi kasus yang paling banyak mendapat sorotan dari masyarakatKejati telah menetapkan politisi PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat, dan politisi Partai Golkar H Abdul Kappi, sebagai tersangka
BACA JUGA: Warga Langkat korban Penembakan
Kasus ini juga telah menyeret mantan Gubernur NTB, HL Serinata, ke penjara.Menurut Didik, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara detail jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus iniSelain untuk pembuktian jeratan pidana, audit ini diperlukan agar kerugian negara yang bisa dikembalikan dalam kasus korupsi ini bisa semakin besar
Didik juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPK terkait persoalan iniKomunikasi ini dilakukan akhir pekan lalu saat perwakilan BPK berkunjung kantor Kejati NTB"Penyelesaian kasus korupsi ini tidak hanya terkait dengan kinerja internal kejaksaan, tapi juga terkait dukungan pihak eksternalKelengkapan data-data juga kami perlukan," jelas Kajati didampingi pejabat lainnya seperti Wakajati, Aspidum, dan Aspidsus.
Selain itu, pihak Kejati juga tengah melakukan optimalisasi jumlah pengembalian kerugian keuangan negara juga dilakukan untuk semua kasus korupsi yang ada di NTBNamun, Kajati belum bisa membeberkan berapa jumlah uang negara yang berhasil dihimpun kejaksaan dari kasus-kasus yang ditangani
"Jumlahnya masih dinamis, nanti akan kita rekap dan sampaikan berapa jumlahnya," papar mantan Kepala Puspenkum Kejagung RI ini.(mni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Redaktur : Tim Redaksi