Sultan Tagih RUUK Jogjakarta

Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB

JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011Saat itu sekaligus merupakan deadline bagi DPR dan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta.

"Ya, kalau saya kan masih ada waktu

BACA JUGA: Peduli Pluralisme Aksi Solidaritas HKBP

Ya tenang-tenang saja
Yang penting, sebelum Oktober 2011 atau habis masa jabatan, (RUU Keistimewaan Jogjakarta, Red) selesai, itu saja," kata Sultan usai menjadi narasumber dalam diskusi RUU Kelautan dengan Komite II DPD di kompleks parlemen, Senayan, Senin (20/9).
   
Menanggapi keputusan sidang paripurna DPD 3 September lalu, yang merekomendasikan mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti

BACA JUGA: Petani Kesulitan Jemur Tembakau

"Apa otomatis itu nanti menjadi kebijakan DPR? Karena decision akhir itu tetap di DPR," katanya


Dalam proses pembahasan RUU, DPD yang kewenangannya terbatas memang hanya bisa ikut memberikan pertimbangan

BACA JUGA: Produksi Garam Terus Menurun

Otoritas yang lebih besar untuk memutuskan arah substansi undang-undang tetap di tangan DPRSultan menegaskan, rekomendasi DPD itu sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat"Ya teserah, mau didengar atau tidak aspirasi masyarakat Jogjakarta," tuturnya.
   
"Saya sendiri tidak bisa mengatakan apakah penetapan atau pemilihan," imbuh Sultan, lantas tersenyumMenurut dia, dirinya hanya berpatokan kepada piagam kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945Termasuk maklumat 5 September 1945Maklumat tersebut menyatakan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI, dan Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Yang saya maksud itu, ijab kabul itu diakui pemerintah atau tidakKarena itu, kan momentumnya dialog yang terjadi pada 1945," jelas Sultan.

Dalam DPR periode lalu, RUU Keistimewaan Jogjakarta sebenarnya sudah dibahasNamun, sampai pengujung 2009, belum tercapai titik temuTerutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.

Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyatSebaliknya, DPR cenderung mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhan atau Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Oleh DPR periode sekarang, RUU Keistimewaan Jogjakarta kembali masuk  prolegnas prioritas tahun 2010Menyiapkan naskah akademis dan draf RUU adalah tanggung jawab pemerintahNamun, draf tersebut belum juga tiba di DPR.

"Sebelum Lebaran, kami sudah menyampaikan ke Mendagri untuk menyerahkan RUU Keistimewaan Jogjakarta ke DPRTapi, belum juga sampai sekarang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh JuwarnoDia mengakui, berbagai tokoh masyarakat dari berbagai elemen masyarakat di Jogjakarta terus mempertanyakan itu(pri/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beralih Bertani Melon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler