jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (3/10). Yesaya adalah tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 10,2 miliar pada 2012.
"Kasus di Kejati. Penyidik Kejati numpang ruangan aja," kata pengacara Yesaya, Pieter Ell ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10).
BACA JUGA: Guruh Soekarno Anggap Amandemen UUD Kebablasan
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Dia mengatakan Yesaya diperiksa oleh Kejati Papua. Pemeriksaan itu dilakukan di KPK.
"Tadi Pak Yesaya tidak diperiksa KPK tapi Kejaksaan Tinggi Papua terkait perkara yang ditangani Kejati Papua," tandas Johan.
BACA JUGA: SBY Diabadikan Jadi Nama Asrama Mahasiswa di Al-Azhar Kairo
Seperti diketahui, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supriori senilai Rp 10,2 miliar.
Yesaya menjadi tersangka kasus itu bukan saat jadi bupati, namun ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori. Kejaksaan telah memeriksa 25 kepala sekolah. Yesaya diduga melakukan penunjukkan langsung pada proyek itu kepada rekanan bisnisnya dan hampir sebagian besar tidak menyelesaikan pengerjaan proyek itu.
BACA JUGA: PDIP Curigai Agenda Tersembunyi KMP Habisi KPK
KPK menjerat Yesaya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dia saat ini berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kemenhan Minta Arahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi