MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal dan bus air di Dinas Perhubungan Takalar, ditentukan di Kejaksaan Agung.
"Jumat (pekan lalu), pemeriksaan sudah selesaiHasilnya sudah dibawa tim pemeriksa ke Kejaksaan Agung untuk dilaporkan ke pimpinan
BACA JUGA: Demi Bisnis Hiburan, Pasang Foto Pejabat Polri
Di situ terlihat seperti apa hukuman yang dijatuhkan ditentukan," terang, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Chaerul Amir, melalui ponselnya, Minggu (25/12)Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terlapor (kajari) tidak membantah sebagian dari isi rekaman yang diperdengarkan tersebut
BACA JUGA: Tingkat Kemiskinan Papua 50 Kali Jakarta
Menurut Chaerul, inti dari kasus ini sebenarnya hanya sebatas percobaan untuk melakukan pemerasanBACA JUGA: Bangun Daerah, Sultra Fokus ke Sistem Transmigrasi
"Belum (ditemukan) ada indikasi pidana dalam kasus iniYang jelas ketentuan etika itu sudah melanggar dan bertentangan dengan PP 53 tahun 2010," sambung, mantan Kajari Tangerang ini
Dari aturan tersebut sedianya jenis sanksi yang akan diberikan ditentukanMulai dari sanksi tingkat ringan, sedang, hingga berat yang berujung pemecatan"Kita menunggu keputusan dari pusatMereka yang berwenang," tandasnya
Sebelumnya diberitakan pelapor, Rommy H, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebutDia diperiksa lantaran ditengarai banyak mengetahui kasus tersebut
Pasalnya, Rommy H, merupakan penyandang dana kepada rekanan kapal yang kini menjadi tersangka, WilliamNah, oknum yang juga merupakan mantan Koordinator Kejati Jateng itu, mengancam akan menaikkan status Rommy, dari saksi menjadi tersangkaItu jika yang bersangkutan tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Permintaan tersebut tidak diiyakan, RommySelain itu, Rommy dan pengacaranya, serta Kajari Takalar, Rakhmat H, juga diperiksa beberapa tim penyidik kejaksaan yang mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Takalar(abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi