MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara selama lima tahunKeduanya terkait kasus runtuhnya tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan warga tewas.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
BACA JUGA: Batam Siapkan Anggaran Khusus HIV/AIDS
Berdasarkan aturan ini, kedua tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun.Terkait kasus The Mutiara ini, Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung
"Semuanya bergantung hasil penyidikan nantinya
BACA JUGA: 90 Persen Kamar Hotel Penuh
Kalau memang penyidikan ditemukan ada orang lain yang dianggap lalai, bukan tidak mungkin akan ada kita tetapkan tersangka baru," kata Anwar.Penetapan Jamaluddin sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pembangunan tembok yang tak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pengembang
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis meminta penyidik tak berhenti dan melakukan pengembangan kasus
BACA JUGA: Tiga Kasus Berbeda, Siap Meledak Kapan Saja
Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan kepolisian yang telah berhasil menetapkan tersangka atas kasus tersebut"Jangan diabaikan peran pengembangSejauh ini kan baru pelaksana teknisnya yang dijadikan tersangka," kata Azis.Menurut dia, proses pembangunan tembok The Mutiara merupakan pesanan dari pengembang perumahan, sehingga dia menilai tetap ada tanggung jawab dari pihak The Mutiara
Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Makassar masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk dari pejabat Pemkot MakassarSalah satu pihak yang akan dimintai keterangan penyidik itu yakni Camat Panakkukang serta Lurah Sinrijala(sah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Jebol, Berau-Samarinda Terputus
Redaktur : Tim Redaksi